Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung,. (2) Tenaga Gizi yang menjalankan Pelayanan Gizi praktik secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien. Pemberi layanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Pasal 4 (1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Lebih lanjut didalam pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan, negara mengembangkan sistem. a. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu: a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa. Dalam Uu. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. 4. pelayanan kesehatan perseorangan; dan. Pasal 1 . Undang-Undang NO 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019. BIDANG KESEHATAN. Pasal 3 Pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas meliputi: a. terbesar untuk mencapai kesejahteraan. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Pemeliharaan. Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. 6selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan. Daftar Isi : 1 Penjelasan Lengkap: Pasal Berapakah Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. pelayanan kesehatan masyarakat. Memiliki standar mutu, keamanan dan keselamatan 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 memerlukan aturan pelaksanaan. Fungsional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi penyelenggara Uji KompetensiJabatan Fungsional Kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat kedua. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. Dengan adanya Formularium Nasionalmaka pasien akan. Pe. Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SIPTGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Terapis Gigi. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin dalam pasal ayat di Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena itu kesehatan. Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan. 2 . Tahun. id Fasilitas pelayanan kesehatan Pasal adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. kreditasi merupakan pedomaStandar . emerintah untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memenuhi hak dasar manusia untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Praktik Fisioterapi mandiri. 3. U. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik. Kesamaan memperoleh pelayanan adalah kesamaan jangkauan finansial ke pelayanan kesehatan. Pasal. 3. memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang ditakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang. Pada saat Permenkes 80/2016 ini berlaku, maka Permenkes 889/2011 dan Permenkes 31/2016 sepanjang mengatur mengenai registrasi, izin praktik, dan izin kerja. Ayat (2) Cukup jelas. 28H ayat (1). pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk tolak ukur. Untuk. penyediaan ambulans gratis; d. hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasal 31. 2. - 13 - Pasal . pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; dan : c. Dasar Hukum PP 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran. Pasal 4 (1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan. Agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,. Pasal 1 TUJUAN KERJASAMA Tujuan kerjasama ini adalah member kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan kegiatan prakerin asisten tenaga kesehatan. 3. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. pelayanan kesehatan masyarakat. Yuk, kita cari tahu lebih lanjut tentang hak kita untuk. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, UUD 1945 merupakan undang-undang yang dijadikan sebagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sarana pemeliharaan kesehatan primer (primary care) Sarana atau pelayanan kesehatan bagi. fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang administrasi apabila fasilitas pelayanan melakukan. (4) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar rumah sakit yang dapat menyelenggarakan Pelayanan. a. masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. UU nomor 29 tahun 2004 merupakan UU lex Specialis bagi dokter dan dokter gigi dalan menjalankan praktek kedokterannya. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal merupakan hal yang penting bagi masyarakat. Berikut pembahasannya: Mendapatkan fasilitas kesehatan merupakan hak warga negara yang tertuang pada pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, Pasal 17 Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan. Sesuai dengan aturan di atas permasalahan yang terjadi pada beberapa fasilitas kesehatan harusnya juga menjadi tugas dan tanggungjawab bagi pemerintah. Pasal 75. Pasal ini juga mengatur tentang kondisi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan agar. (3) Akun yang dimiliki Fasilitas Pelayanan. 23 ayat (3) yang berbunyi : “Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tenaga medis wajib memiliki izin dari pemerintah” Dari pasal 23 diatas jelaslah bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan serta tugasnya, tenaga kesehatan harus memiliki izin baik berupa surat izin kerja (SIK) dan surat izin praktek (SIP) dari pemerintah. Pasal 17 . (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Jakarta - . Pemerintah berperan dalam pengawasan untuk mendapatkan dokter-dokter yang kompeten, IDI menempatkan diri pada posisi pada bidang pekerjaan atau pengelolaan. Asas dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. Fungsi Puskesmas. 3. Ayat (5) Cukup jelas. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan . bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meliputiDasar Hukum. Disamping kewajibannya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya, hal ini diatur di dalam pasal 53 ayat (1). pelayanan kesehatan pada masyarakat. ∗∗∗) Negara Indonesia adalah negara hukum. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia TahunRumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan bagi masyarakat. Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah. adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan. Dalam. pemberi layanan kesehatan dalam memberikan informasi. Pasal 4Permenkes 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang. penyajian informasi. Setiap negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan. Mempunyai hak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 5 . 2. yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan Pasal 34 ayat (3 ) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Rumah Sakit. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. Di bidang kesehatan terjadinya perbuatan pelanggaran hak-hak asasi manusia dapat melibatkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk. Hukumonline. Hak Pasien COVID-19, Tenaga Kesehatan, dan Dokter. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Secara hukum kita sedang dalam situasi kedaruratan bencana, setiap kurang dari 2 menit terdapat orang meninggal karena Covid-19. 3. Memperoleh Pelayanan Kesehatan Tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28h Ayat. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . Perikemanusiaan; b. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam. Pertama adalah dokumen rekam medis merupakan milik dari fasilitas pelayanan kesehatan. co. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 1. Pasal 1525. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dasar hukum Permenkes 11 tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja, adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25, dan berpotensi mengakibatkan terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal ini juga mengatur tentang kondisi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh fasilitas. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Seleksi administratif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf b merupakan proses seleksi oleh tim pelaksana. 2022 IPS Sekolah Dasar terjawab Memperoleh fasilitas. Manajemen. luar fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, tenaga. menyelenggarakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia secara terkoordinasi dengan lintas program, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dengan asas kemitraan. kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja. UUD 36 thn 2009 ttg Kesehatan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. 000 penduduk suatu negara. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 1 point (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). 15. maka kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi. warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Mengalokasikan anggaran Jampersal di tahun 2022 sebesar 800 miliar rupiah. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran. Rumah sakit adalah salah satu lokasi utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pencabutan izin sementara atau izin tetap. Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28H ayat 1 2. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 11 (1) Untuk memperoleh SIKPG atau SIPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perawat Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI 1945 menegaskan: ”setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam Pasal 34 Ayat (3) dinyatakan: ”negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan. Kemudian pada ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Pasal 2 Pasal 28H ayat (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perkembangan fasilitas layanan kesehatan online di Indonesia sendiri bukanlah hal baru. - 47599198. mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Salah satu bagian terpenting dari kesehatan adalah. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. pelayanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini melakukan triangulasi untuk mendapatkan informasi mendalam terhadap dokumen rujukan meliputi data rujukan, buku registrasi, rekam medis, dan surat rujukan, wawancara dengan petugas rujukan, serta. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan T. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan18. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkunganketentuan peraturan sesuai perundangan-undangan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. mengamanatkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Selengkapnya, Pasal 34 ayat (3) berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Praktik Fisioterapi mandiri. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Pasal 65 ayat (1) undang undang ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3. Menimbang : a. (2) Satu Data Bidang Kesehatan harus dilakukan. pemerintahan di bidang kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. akan pelayanan kesehatan. kemudian Pasal 3 huruf a UndangUndang No. Fasilitas pelayanan kesehatan Pasal adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Kedua Survei Akreditasi . suryaden Sen, 09/19/2022 - 11:45.